Bagaimana
jika besok Jum'at kita akan melakukan puasa Sunnah, apakah ada larangan? Yang terlarang adalah
berpuasa sunnah pada hari Jum'at secara khusus. Namun jika ada sebab seperti
bertepatan dengan hari Asyura atau hari Arafah, maka tidaklah terlarang.
Dalam hadits Abu Hurairah, ia berkata bahwa ia
mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
لا
يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
‘Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa
pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau
sesudahnya.” (HR. Bukhari no. 1849 dan Muslim no. 1929).
Juga
terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا
تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا
تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ
يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ
“Janganlah khususkan malam Jum’at dengan shalat
malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula
khususkan hari Jum’at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari
lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu.” (HR.
Muslim no. 1144).
Dari
Juwairiyah binti Al Harits radhiyallahu
‘anha,
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ
الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ
تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي وَقَالَ حَمَّادُ
بْنُ الْجَعْدِ سَمِعَ قَتَادَةَ حَدَّثَنِي أَبُو أَيُّوبَ أَنَّ جُوَيْرِيَةَ
حَدَّثَتْهُ فَأَمَرَهَا فَأَفْطَرَتْ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya
pada hari Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda, “Apakah
engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawabnya. “Apakah engkau ingin berpuasa besok?”,
tanya beliau lagi. “Tidak”, jawabnya lagi. “Batalkanlah puasamu”, kata Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hammad bin Al Ja’d, ia mendengar Qotadah, Abu
Ayyub mengatakan padanya bahwa Juwairiyah berkata bahwa ia membatalkan puasanya
ketika Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Dimakruhkan menyendirikan
puasa pada hari Jum’at saja kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan berpuasa.
Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak, lalu bertepatan
dengan hari Jum’at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di awal, akhir atau
pertengahan bulan.” Lihat Al Mughni, 3: 53.
Imam Nawawi mengatakan, “Ulama Syafi’iyah
berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.
Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan
kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan
dengan hari Jum’at, maka tidaklah makruh.” Lihat Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab,
6: 479.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata
dalam Syarhul Mumthi’ (6: 465), “Dikecualikan dari larangan ini adalah jika
berpuasa sebelum atau sesudah Jum’at, atau bertepatan dengan kebiasaan puasa
seperti berpuasa pada ayyamul bidh, atau bertepatan dengan puasa Arafah, atau
karena puasa nadzar.”
Begitu pula dibolehkan puasa pada hari Jum’at jika
bertepatan dengan puasa Arafah dan puasa Asyura, karena ketika itu niatannya
adalah puasa Asyura dan Arofah, bukan berpuasa pada hari Jum’at secara
bersendirian. Demikian kata Syaikh Sholih Al Munajjid dalam fatwanya no. 20049.
Wallahul muwaffiq.
sumber : http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/4149-puasa-sunnah-pada-hari-jumat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar