Hati-hati dengan pakaian anda yang
bersih, tapi ternyata tidak suci! Ini masalah vital, tapi banyak orang tidak
menyadarinya. Semoga ini menjadi ilmu
bermanfaat yang pahalanya terus mengalir untuknya. Hari ini saya ingin
share ke anda, disertai dengan rujukan-rujukan yang melandasinya.
Sudahkah anda mencuci pakaian dengan
bersih? Terus, apakah anda merasa pakaian bersih tersebut bisa dipakai untuk
shalat? Jawabnya:
belum tentu
bisa! Karena meskipun bersih, tapi belum tentu suci. Bersih dan suci adalah dua
hal yang berbeda. Yang dijadikan syarat sah shalat adalah pakaian
yang suci, bukan yang bersih. Karena itu, jika pakaian anda tidak suci, maka
shalat anda tidak syah.
Secara lengkap, dalam buku “Pedoman
Shalat” karya Prof. Dr. TM Hasbhi As Shidieq disebutkan bahwa syarat-syarat
syah shalat adalah:
1. Mengetahui telah masuk waktu shalat
2. Suci dari hadats besar maupun hadats
kecil
3. Suci badan, pakaian dan tempat (dari
najis)
3. Menutup aurat
4. Menghadap arah kiblat
Lantas bagaimana dengan pakaian anda?
Apakah pakaian anda suci? Saya yakin pakaian anda bersih, tapi apakah sudah
suci? Hm… anda terkejut dengan pertanyaan ini? Shalat dengan pakaian
tidak suci tentu tidak syah, bukan?
Mengapa pakaian tidak suci?
Ada beberapa faktor yang membuat
pakaian anda tidak suci. Misal karena barang-barang najis dari luar, atau
terkena najis dari dalam semisal tetesan air kencing pada celana dalam atau
percikan air kencing pada celana panjang anda. Ketika hendak mencuci celana
dalam, coba anda amati baunya. Jika bau amoniak, berarti celana dalam anda
telah terkena tetesan air kencing. Mungkin saat buang air kecil finishingnya
tidak tuntas.
Mencuci (membuat suci) pakaian yang
terkena najis
Karena faktor yang menyebabkan pakaian
terkena najis ada yang dari luar dan dalam, ada yang diketahui dan tidak
diketahui, ada yang dapat dikendalikan dan yang tidak… maka, pakaian yang telah
terpakai sangat berpeluang terkena najis. Pakaian-pakaian yang kena najis jika
tidak dicuci dengan benar, maka statusnya masih “belum suci.” Shalatnya tidak
syah jika menggunakan pakaian ini!
Cara mencuci (membuat suci) pakaian
agar dapat digunakan untuk shalat adalah dengan menggunakan air yang
suci-mensucikan.
Dalam buku “Risalah Tuntunan Shalat
Lengkap” karya Drs Moh Rifai disebutkan bahwa air yang TIDAK dapat dipakai
untuk bersuci, antara lain adalah air mutanajis (air yang kemasukan najis)
sedang jumlahnya kurang dari 2 kullah. Ini adalah volume wadah dengan panjang
60 cm, lebar 60 cm dan tinggi 60 cm atau 216 liter. Just info, volume sebuah
drum adalah 208 liter.
Masalahnya adalah, banyak orang yang
mencuci dengan mencelupkan pakaian ke dalam mesin cuci atau ember yang
volumenya kurang dari 2 kulah (216 liter). Jika pakaian tersebut (biasanya
celana dalam) sudah terkena najis seperti tetesan air kencing, maka otomatis
air tersebut berstatus “air mutanajis” dan tidak dapat dipakai untuk bersuci.
Mencuci dengan cara ini tidak menghasilkan pakaian yang suci!
Lantas, bagaimana cara menghasilkan
pakaian suci dengan hemat air?
- Rendam pakaian dengan air berdetergen
dalam ember (seperti biasa)
- Kucek, sikat dan rendam lagi untuk
menghilangkan busa
- Finishing: bilas
dengan air yang mengalir dari kran (air suci-mensucikan)
agar pakaian anda menjadi suci.
Catatan:
Jika menggunakan mesin cuci, pastikan
finishing tersebut dilakukan.
Cara membilas
Saat membilas, posisi pakaian
menggantung di bawah kran (tidak direndam dalam ember atau bak mesin cuci)
sehingga pakaian tidak terkena air bekas pembilasan. Bilas sambil
dikucek-kucek, kemudian untuk mengeringkan pakaian dapat diperas secara manual
atau diputar menggunakan tabung pengering pada mesin cuci.
Pastikan anda shalat dengan badan yang
suci, pakaian yang suci dan tempat yang suci. Semoga ini bermanfaat. Beritahu
tukang cuci anda, dan kawan-kawan dengan
share artikel ini.
.
key: artikel islami cara mencuci
pakaian, syarat syah shalat, ilmu bermanfaat
Sumber : http://www.akhmadtefur.com/artikel-islami/hati-hati-dengan-pakaian-shalat-anda/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar